News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

Pengacara Maria Pauline Tawarkan Suap Rp 8 Miliar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berbincang dengan tim Tribunnews tentang kesuksesan pemerintah menangkap Maria Pauline Lumowa di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (13/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil membawa Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan Bank BNI sebesar 1,7 triliun, dari Negara Serbia ke Indonesia, Kamis (9/7/2020) siang.

Perempuan yang berstatus warga negara Belanda itu kabur dari Indonesia dan berstatus buron Interpol sejak 2003, namun setahun lalu ditangkap otorita Serbia ketika mendarat di negara itu.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memimpin tim penjemput dari Indonesia setelah pengadilan dan pemerintah Serbia setuju mengekstadisi Maria ke Indonesia.

"Jadi ekstradisi itu bukan settingan dan ujug-ujug (tiba-tiba). Prosesnya lama karena kami harus melakukan lobi-lobi tingkat tinggi dengan otoritas di Serbia,” ujar Yasonna Laoly dalam wawancara eksklusif dengan tim Tribun Network di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Baca: Polri Buka Opsi Gandeng Kejagung Lacak Aset Pembobol Bank BNI, Maria Lumowa

Meski semua prosedur telah dilalui, Yasonna mengakui dihingga perasaan waswas ketika menjemput sang buron kakap yang kabur selama 17 tahun itu.

“Serbia termasuk negara yang mengalami wabah Covid-19. Seandainya ketika menjalani pemeriksaan kesehatan ternyata Maria Pauline Lumowa
dinyatakan psitif Covid-19, bubar semua upaya kita,” ujar Yasonna.

Berikut petikan wawancara dengan kader PDI Perjuangan tersebut.

Apakah pemerintah Belanda berupaya menghalangi ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa?

Pastinya. Sama juga dengan pemerintah kita, manakala ada TKI yang terkena masalah hukum, kita pasti melakukan upaya-upaya perlindungan hukum. Itu kewajiban negara.

Apa bentuk upaya perlindungan hukum yang diberikan pemerintah Belanda?

Mereka melakukan diplomasi, artinya pendekatan-pendekatan kepada Kementerian Kehakiman Serbia supaya permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia tidak diikabulkan dan minta MPL dikembalikan ke Belanda.

Tim kita di sana juga berkali-kali didekati. Pengacara MPL bahkan melakukan upaya suap terhadap otoritas di Serbia.

Asisten Menteri Kehakiman Serbia mengatakan kepada saya ada upaya suap yang dilakukan pengacara MPL.

Pertama, menawarkan suap 100 ribu euro (setara Rp 1,6 miliar), kemudian naik jadi 300 ribu euro (setara Rp 4,8 miliar), tambah lagi 500 ribu euro (setara Rp 8,1 miliar).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini