Ya karena MPL warga negara Belanda dan kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan mereka.
Pemerintah Belanda menyatakan sejak 11 Oktober 1979 MPL sudah menjadi warga negara Belanda. Tiba-tiba MPL pergi ke Serbia.
Kami belum tahu apa tujuan ke Serbia, apakah liburan atau ada urusan bisnis. Karena namanya masih ada di dalam red notice, NCB Interpol Serbia melakukan penangkapan terhadap MPL.
Pada 31 Juli 2019 kami mengajukan permohonan ekstradisi kepada Menteri Kehakiman Serbia, selanjutnya 3 September minta percepatan ektradisi karena kami tahu ada batas waktu penahanan terhadap MPL.
Pemerintah Serbia membawa permohonan ekstradisi dibawa ke pengadilan.
Permintaan ekstradisi dikabulkan pengadilan, namun MPL naik banding.
Syukur pengadilan tinggi setempat menolak banding MPL.
Mulai Desember 2019, tim yang terdiri dari sejumlah instansi mulai bergerak.
Apakah pemerintah Indonesia memberikan kompensasi kepada Serbia sehingga bersedia mengekstradisi MPL?
Tidak ada kompensasi. (Ekstradisi MPL) karena hubungan baik dan kita berhasil meyakinkan pemerintah Serbia.
Namun kami bawa bantuan alat kesehatan terkait penanggulangan pandemi Covid-19.
Bantuan itu jangan dilihat nilainya yang tidak seberapa tapi wujud solidaritas sebagai sahabat. (dennis)