"MPLS yang mengumpulkan siswa, termasuk di daerah hijau tidak diperbolehkan," ujar Hamid saat
dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Hamid menilai sebaiknya kegiatan MPLS dilakukan secara daring untuk semua sekolah baik di zona
hijau, kuning, oranye dan merah.
"Secara daring atau luring boleh di semua zona," kata Hamid.
Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di
Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan
yang ketat. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
(willy/fahdi/tribunnetwork/cep)