Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal adanya informasi surat jalan buronan korupsi kelas kakap Djoko Tjandra diduga diterbitkan oleh oknum pejabat Bareskrim Polri.
Listyo mengatakan pihaknya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Jika terbukti, ia meminta oknum anggotanya untuk ditindak secara tegas.
"Saya minta untuk didalami divisi propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan biro korwas dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Listyo mengatakan pihaknya tak akan mentolerir jika ada oknum pejabat yang menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi. Hal itu demi menjaga marwah institusi polri.
Baca: IPW Sebut Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim Polri
Baca: Usulan Pansus Djoko Tjandra Akan Dibawa ke Rapat Internal Komisi III DPR
"Kita nggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi. Itu komitmen untuk jaga institusi," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu terlebih dahulu pemeriksaan dari divisi propam polri.
"Tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Ind Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang diduga mengeluarkan Surat Jalan kepada buronan korupsi Djoko Chandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
"Yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Baca: Lurah Dicopot Karena Kasus Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Berjalan Seperti Biasa
Baca: Selama Kabur Berada di Papua Nugini, Bagaimana Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra?
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Prasetyo Utomo. Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra?," jelasnya.