News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Secara Teleconference

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).

Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.

Baca: Jelang Sidang Putusan, Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.

Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.

Baca: Pembunuh Jaksa KPK Malaysia Divonis Mati, Novel Baswedan Singgung Pemerintah Indonesia

Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.

"(Pengamanan dilakukan,-red) Sesuai Standar Operasional Prosedur," katanya.

Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan

Novel Baswedan hanya bisa bersikap pasrah menjelang sidang putusan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Rabu (15/7/2020) besok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini