TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus terbitnya surat jalan koruptor kelas kakap Djoko Tjandra berbuntut pada pencopotan seorang jenderal di Mabes Polri.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri bahkan kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Hal itu dikatakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo Yuwono dikutip Kompas.com
Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo belum tuntas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Baca: Komisi III Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Mutasi Brigjen Prasetijo Terkait Kasus Djoko Tjandra
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Baca: Rekam Jejak Brigjen Prasetijo yang Dicopot karena Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana. Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Selain itu, motif Prasetijo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Argo, Rabu.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.