Sebelumnya, untuk akses keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan menggunakan SIKM.
Baca: Pemprov DKI Ganti SIKM dengan CLM, Apa Bedanya?
Baca: Pemprov DKI Cabut SIKM, Warga Diminta Beralih Mengisi CLM
Dilansir dari corona.jakarta.go.id, SIKM atau Surat Izin Keluar-Masuk adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam penerbitan SIKM, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
- Wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian.
- Penerbitan dilakukan dalam 1 (satu) hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
- Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
- Penerbitan SIKM atas nama perorangan.
- Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (7 hari).
- Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Baca: SIKM Dihapus, Cukup Isi CLM Bagi Traveler yang Ingin Liburan ke Jakarta
Baca: Pemprov DKI Jakarta Pakai Metode Baru Bernama CLM Setelah Tak Lagi Gunakan SIKM, Apa Bedanya?
SIKM dilakukan atas Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun kini SIKM telah ditiadakan dan diganti dengan menggunakan pengisian CLM saja.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengurusan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Dilansir dari healthgrid.id, penghapusan SIKM ini ternyata didasari oleh usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Budi Karya menilai bahwa SIKM ini agaknya kurang tepat karena hanya diberlakukan bagi transportasi kereta, pesawat terbang, dan angkutan umum antar kota saja.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)