News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra, IPW Desak Brigjen Nugroho Wibowo Juga Dicopot

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.

"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dan Ditahan Setelah Surat Jalan Djoko Tjandra Terbit, Ini Sosoknya

Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.

Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.

Baca: Heboh Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Brigjen Prasetyo Utomo, Padahal Seharusnya untuk Internal

Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu. Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.

"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra.

Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," terangnya.

"Sebab dua institusi besar di polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.

Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra.

Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.

Baca: Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot karena Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Ditahan 14 Hari

Lebih lanjut, dia mengatakan Brigjen Nugroho juga diketahui baru menjabat sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama.

Dia sangsikan apabila tindakan yang dilakukan Nugroho adalah insiatif pribadi.

"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra.

Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo? Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.

Dia juga meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.

"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra.

Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Satu Jenderal Sudah Dicopot

Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dicopot, bahkan ia kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Hal itu dikatakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo Yuwono dikutip Kompas.com

Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo belum tuntas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana. Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Selain itu, motif Prasetijo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Argo, Rabu.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo,) ditempatkan tempat khusus di provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan ada personel polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kami proses, kami periksa sama perlakuannya. Tentunya kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini