News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani dorong berbagai pihak dan tokoh masyarakat untuk gencarkan sosialisasi prosedur pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law).

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Sementara tambahan RUU Prolegnas 2020 yaitu :

1. RUU tentang Jabatan Hakim.

2. RUU tentang Kejaksaan.

3. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca: Wamendes Budi Arie: Dari Awal Sikap Jokowi Jelas Menolak RUU HIP

Sedangkan, RUU pengganti yaitu :

1. RUU Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia.

2. RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini