7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law).
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.
Sementara tambahan RUU Prolegnas 2020 yaitu :
1. RUU tentang Jabatan Hakim.
2. RUU tentang Kejaksaan.
3. RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca: Wamendes Budi Arie: Dari Awal Sikap Jokowi Jelas Menolak RUU HIP
Sedangkan, RUU pengganti yaitu :
1. RUU Penyadapan dengan RUU Bank Indonesia.
2. RUU Keamanan Laut dengan RUU Landas Kontinen Indonesia.