Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol.
Ketiga, kelalaian imigrasi karena menerbitkan paspor Joko Tjandra.
Keempat, Kejaksaan tidak serius dalam upaya mendeteksi keberadaan buronan termasuk aset yang harus dikembalikan kepada Negara.
Kelima, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Joko Tjandra mengurus dan mendapatkan e-KTP.
Keenam, pengadilan negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali, tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggungjawab melakukan eksekusi yakni Kejaksaan.
Maka, ICW menuntut agar Kejaksaan Agung melakukan pendeteksian keberadaan sekaligus menangkap Joko Tjandra agar yang bersangkutan dapat menjalani masa hukuman.
Selain itu, melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melacak serta merampas uang ratusan miliar rupiah yang harus dikembalikan ke negara.
"Kejaksaan Agung juga harus mengevaluasi serta merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Joko Tjandra," kata Tama.
ICW juga menuntut Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memeriksa petugas yang bertanggung jawab menjaga lokasi kedatangan Joko Tjandra dan menerbitkan paspor.
Sementara, bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta menelusuri kemungkinan peran oknum Disdukcapil lain yang membantu proses administrasi data kependudukan Joko Tjandra.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK atas nama terpidana Joko Tjandra," kata Tama.
"Kepolisian juga harus menyelidiki oknum kepolisian lainnya yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat jalan serta penghapusan data red notice Interpol," ucap Tama.
Baca: Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Polri Soal Dugaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Terakhir, kata Tama, ICW mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali yang diajukan Joko Tjandra.
Selain itu, majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana.