News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Ini Respons Novel Baswedan atas Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK, Novel Baswedan

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Tim Jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," ujar Jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan apabila akan mengajukan banding disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini