Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.
Baca: Kabareskrim Tak akan Pandang Bulu Terkait Djoko Tjandra: Siapapun yang Terlibat akan Diproses
Nantinya, pihaknya akan menindak kepada personel yang terlibat kasus tersebut.
"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kita minta didampingi propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.
Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.
Baca: ICW Minta Semua Pihak yang Terlibat dalam Aktivitas Keluar Masuk Djoko Tjandra Diproses Hukum
"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain," ungkapnya.
"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel. Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti. Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi polri," katanya.
Kabareskrim Polri Pimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri lantai 9, Jakarta, Kamis (26/7/2020).
Diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri karena skandal surat jalan bagi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Acara serah terima jabatan tersebut tidak dihadiri Brigjen Pol Prasetijo karena sakit.
Baca: Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya
Prasetijo diwakilkan Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Adi Cahyo Hurip.