TRIBUNNEWS.COM - Link live streaming sidahg putusan kasus Novel Baswedan dapat diakses daam berita ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang dengan agenda putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan pada Kamis (16/7/2020) siang.
Dalam hal ini, nasib dan proses hukum dua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ditentukan dari sidang yang diadakan daring melalui Youtube PN Jakarta Utara.
(Link live sidang putusan Kasus Novel Baswedan dapat diakses di akhir berita)
Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7/2020).
Majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum terdakwa dijadwalkan hadir di ruang sidang.
Baca: Jelang Sidang Putusan, Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan
Sementara itu, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang.
Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"(Sidang akan digelar secara,-red) Teleconference," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan masyarakat dapat menyaksikan sidang itu melalui media sosial, Youtube.
Upaya menyiarkan sidang di Youtube sudah dilakukan sejak awal persidangan.
Baca: Pembunuh Jaksa KPK Malaysia Divonis Mati, Novel Baswedan Singgung Pemerintah Indonesia
Namun, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan dalam sidang tersebut.
"(Pengamanan dilakukan,-red) Sesuai Standar Operasional Prosedur," katanya.
Novel Baswedan Pasrah dan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan
Novel Baswedan hanya bisa bersikap pasrah menjelang sidang putusan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Diketahui majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus nasib dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Rabu (15/7/2020) besok.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tak menghukum orang atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Baca: Hakim Vonis Mati Pembunuh Jaksa KPK Malaysia, Novel Baswedan Singgung Keberpihakan Pemerintah RI
Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel, lebih baik terduga pelaku dibebaskan.
Novel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.
"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti."
"Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'."
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara.
Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.
Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat."
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan."
"Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Glery Lazuardi)