g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha, yeng meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti ebrsalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
- Menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.
Selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan protokol kesehatan.
Baca: Tips dan Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai dengan Anjuran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Baca: Pemerintah Izinkan Masyarakat Gelar Salat Idul Adha dan Kurban di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.