TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak pergi dan akan pergi ke Jakarta.
Pencabutan ketentuan SIKM ini juga berlaku bagi calon penumpang kereta api.
Baca: Penumpang Kereta di Irlandia Curi Perhatian Karena Pakai Masker Dari Celana Dalam
Baca: 2 Kereta Api Tujuan Bandung dari Stasiun Gambir Mulai Beroperasi Senin, Ini Jadwalnya
Calon penumpang kereta api tidak perlu lagi membawa SIKM untuk melakukan perjalanan.
Namun, sistem SIKM ini telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Corona Likelihood Metric (CLM) ini dapat diisi melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.