News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penumpang Kereta Api Kini Tak Perlu Bawa SIKM untuk Lakukan Perjalanan, Ini Syarat Penggantinya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Penumpang menunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI kembali mengoperasikan Stasiun Gambir guna melayani penumpang kereta jarak jauh dengan enam keberangkatan. Suasana Stasiun Gambir yang setelah beberapa waktu lalu tampak sepi kini mulai terlihat ramai kembali. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak pergi dan akan pergi ke Jakarta.

Pencabutan ketentuan SIKM ini juga berlaku bagi calon penumpang kereta api.

Baca: Penumpang Kereta di Irlandia Curi Perhatian Karena Pakai Masker Dari Celana Dalam

Baca: 2 Kereta Api Tujuan Bandung dari Stasiun Gambir Mulai Beroperasi Senin, Ini Jadwalnya

Calon penumpang kereta api tidak perlu lagi membawa SIKM untuk melakukan perjalanan.

Namun, sistem SIKM ini telah digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Corona Likelihood Metric (CLM) ini dapat diisi melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini