Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) akan meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat di sidang perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, upaya meminta keterangan tim JPU sudah dapat dilakukan.
Baca: Jubir KPK Sebut Vonis Terhadap Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan
Karena, lanjutnya, persidangan perkara yang dipimpin hakim Djuyamto itu sudah selesai.
"Tentu saja, kami akan tindaklanjuti ke tahap selanjutnya proses penanganan kasus ini. Karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai. Jadi, kami sudah bisa lanjutkan," ujar Barita, saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.
Sejumlah masyarakat menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Hal ini, setelah tim JPU menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.
Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan. Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.
Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU. Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis kemarin.
Sehingga, kata Barita, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.
"Kami segera akan meminta penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, pemenuhan ketentuan, kode etik dengan tim JPU," tambahnya.
Baca: Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai
Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing selama 2 tahun dan 1 tahun enam bulan.
Mereka terbukti melakukan tindak penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat. Mereka dijerat Pasal 353 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).