Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2020).
Pemeriksaan terhadap tersangka Hong Arta merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya dilakukan pada 13 Juli 2020 lalu, karena dirinya mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.
Kali ini, Hong Arta diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Baca: Kesal Wajahnya Disorot Kamera Usai Diperiksa KPK, Hong Arta: Saya Bukan Penjahat Negara
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai dugaan perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Dalam perkara ini, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary telah divonis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan, mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Baca: KPK Ingatkan Tersangka Hong Arta Untuk Penuhi Panggilan Senin Pekan Depan
Bekas politikus PDIP itu juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, seusai pemeriksaan, Hong Arta memilih untuk tidak menceritakan terkait pemeriksaannya tersebut.
Ia malah melontarkan kekesalannya, karena awak media terus menyorot wajahnya dengan kamera.
"Saya bukan penjahat negara, kalian foto saya terlalu banyak, tahu enggak?" kata Hong Arta sembari berjalan di lobi kantor KPK.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau.
Baca: Periksa Politikus PKB Abdul Ghofur, KPK Telisik Soal Aliran Duit dari Hong Arta
Namun, dia belum ditahan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.
Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Diduga Arta telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015.
Selain itu, Hong Arta juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.