Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai tepat Badan Intelijen Negara (BIN) tidak berada di bawah koordinasi Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, yang menyatakan Badan Intelijen Negara (BIN) di bawah koordinasi presiden sudah sejalan dengan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
"BIN bukan berada di bawah koordinasi Menko Polhukam, sudah tepat. Dalam konteks intelijen, user intelijen hanya satu yakni Presiden. Jadi, BIN hanya melapor kepada user-nya, yaitu Presiden, tidak melalui yang lain,” ujar Ridlwan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/7/2020).
Sejak 3 Juli 2020, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Baca: Mantan Ketua DISK BIN: Wapres pun Tidak Berhak Cawe-cawe dengan BIN
"BIN, sesuai Undang-Undang intelijen memang bertanggung jawab langsung kepada presiden," jelas Ridlwan.
Selain itu ia juga menegaskan, tugas BIN berkaitan dengan kerahasiaan negara sehingga sudah seharusnya berada di bawah koordinasi presiden.
"Jadi ini lebih pada faktor menjaga kerahasiaan informasi negara," ucapnya.
Dengan Perpres ini pula, kata dia, terjadi perampingan birokrasi. Sehingga jauh akan lebih efektif jalur kordinasinya.
"Perampingan birokrasi, jadi lebih efektif jalur kordinasinya," jelasnya.
Walaupun demikian menurut dia, BIN masih bisa diundang Kemenkopolhukam dalam rapat-rapat membahas mengemai isu politik, hukum dan lainnya.
"Jangan lupa BIN itu tidak hanya mengurusi Polhukam. BIN juga mengurusi ekonomi, kesehatan dan isu penting lainnya," tegasnya.
Tanggapan BIN
Deputi VII Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto membenarkan dengan terbitnya Peraturan Presiden 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, BIN tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Wawan mengatakan hal tersebut berdampak dengan lebih sederhananya sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.
Baca: BIN di Bawah Presiden Tak Hanya soal Hukum, Refly Harun Singgung Sisi Politik: Sosok yang Pimpin
Selain itu hal tersebut juga ditujukan untuk efisiensi sehingga distribusi informasi ke presiden jadi lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," kata Wawan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/7/2020).
Wawan mengatakan dinamika ipoleksosbudhankam di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan secara ekstra dengan pola yang tidak linier.
"Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct. Distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah Presiden," kata Wawan.
Wawan mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen nomor 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, dimana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden.
Baca: Mahfud MD Ungkap Alasan BIN Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam
Wawan juga menegaskan koordinasi BIN dengan Kementrian atau Lembaga lainnya tetap bisa dilakukan, demikian juga dengan Kemenkopolhukam.
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), dimana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN. Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian atau lembaga lain, juga melibatkan Kementrian atau Lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," Kat Wawan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020). (*)