News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran Lembaga Negara

18 Lembaga Negara Dibubarkan Jokowi: Separuhnya Dibentuk oleh SBY hingga Bukan Usulan KemenPANRB

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara.

Separuh dari lembaga negara yang dibubarkan itu dibentuk pada era Presden ke-6 RI, Susio Bambang Yudhoyono (SBY).

Sementara, Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan itu bukan usulan mereka.

Berikut rangkuman terkait pembubaran 18 lembaga negara sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020):

1. Separuh dari 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Dibentuk di Era SBY

Presiden Keenam RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato saat malam kontemplasi di Kediamannya di Puri Cikeas, Jakarta, Senin (9/9/2019).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk di era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Sembilan lembaga negara yang dibentuk SBY dan kemudian dibubarkan Jokowi tersebut yakni: 

Pertama, Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.

Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.

Baca: Dituntut Bubar dan Dimakzulkan, Pengamat: Dukungan Publik ke Jokowi dan PDIP Bisa Semakin Kuat

Selanjutnya, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.

Keempat, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.

Kelima, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.

Berikutnya, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.

Ketujuh, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini