TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara.
Separuh dari lembaga negara yang dibubarkan itu dibentuk pada era Presden ke-6 RI, Susio Bambang Yudhoyono (SBY).
Sementara, Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan itu bukan usulan mereka.
Berikut rangkuman terkait pembubaran 18 lembaga negara sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (21/7/2020):
1. Separuh dari 18 Lembaga Negara yang Dibubarkan Dibentuk di Era SBY
Dari 18 lembaga yang dibubarkan, diketahui separuh merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk di era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Sembilan lembaga negara yang dibentuk SBY dan kemudian dibubarkan Jokowi tersebut yakni:
Pertama, Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.
Kemudian, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.
Baca: Dituntut Bubar dan Dimakzulkan, Pengamat: Dukungan Publik ke Jokowi dan PDIP Bisa Semakin Kuat
Selanjutnya, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012.
Keempat, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.
Kelima, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.
Berikutnya, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006.
Ketujuh, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014.