Selanjutnya, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.
Terakhir, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres Nomor 86/2011
2. Bukan Usulan KemenPANRB
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi bukan berasal dari kementeriannya.
"Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan perpres tersebut," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Politikus PDIP Sebut Argumentasi Jokowi Bangun Dinasti Politik Lewat Gibran Tidak Relevan
Meski demikian, Tjahjo mengatakan pihaknya memang mengusulkan sejumlah lembaga untuk dibubarkan.
Namun, saat ini masih dalam proses finalisasi.
"Yang sedang kami bahas detil sudah masuk finalisasi di luar yang sudah dibubarkan," kata dia.
Saat ditanya lagi apakah artinya akan ada pembubaran lembaga gelombang kedua, Tjahjo tak memberikan jawaban.
3. Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jokowi membubarkan 18 lembaga negara.
Pembubaran 18 lembaga negara itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1
Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010