TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman tidak datang.
Sebelumnya Bakir dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketika dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
Namun Ali belum bisa memberitahukan alasan Bakir mangkir dari panggilan KPK.
“Belum diperoleh informasinya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca: KPK Dalami Aliran Dana Hong Arta Dalam Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Baca: KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku Kabur ke Luar Negeri
Bakir dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG).
Terkait kasus ini, KPK tengah mendalami dan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Ini bukan pertama kali Bakir dipanggil KPK untuk diinterogasi.
Terakhir ia diperiksa pada akhir 2019 lalu.
Baca: Kesal Wajahnya Disorot Kamera Usai Diperiksa KPK, Hong Arta: Saya Bukan Penjahat Negara
Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Makelar Tanah Suap RTH Pemkot Bandung
Bakir diduga punya peran memperkenalkan Bowo dengan tersangka lain.
Sebelumnya KPK mencecar Bakir soal proses perkenalan para tersangka hingga perjanjian antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia tercapai.
Penyidik KPK saat itu juga mendalami soal pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT HTK.
Terkait kasus ini, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu US$ 59.587 pada 1 November 2018; US$ 21.327 pada 30 Desember 2018; US$ 7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019. (Yudho Winarto)
Artikel ini telah muat di Kontan.co.id dengan judul: Dirut Pupuk Kaltim tak penuhi panggilan KPK