TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada uang negara di rekening pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, alasan dari adanya uang negara di rekening pribadi yakni berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan uang persediaan (TUP) di Bawaslu kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
"Jumlahnya sebesar Rp 2,93 miliar. Tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi," ujarnya saat teleconference, Selasa (21/7/2020).
Baca: BPK: Ada 5 Kementerian dan Lembaga yang Simpan Uang Negara di Rekening Pribadi
Agung menjelaskan, bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama FR.
FR, lanjutnya, mengaku rekening pribadinya tersebut hanya untuk menampung sementara uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saudara FR ini staf pada Subag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Permintaan keterangan kepada saudara FR menyatakan bahwa rekeningnya dipinjam oleh bendahara untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu kabupaten dan kota," kata Agung.
Hasilnya, pemeriksaan membuktikan bahwa benar uang itu hanya sebagai penampungan sementara karena setelah masuk rekening, lalu ditarik tidak lebih dari 12 hari.
"Tidak ada kerugian negara. Namun, ada risiko karena masuk rekening pribadi," pungkasnya.