TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu (22/7/2020).
Dengan demikian, Idul Adha 2020 akan dirayakan ada Jumat, 31 Juli 2020.
Hal ini sesuai dengan hasil sidang isbat (penetapan) yang digelar di kantor Kemenag, Selasa (21/7/2020).
Menurut Kemenag, posisi hilal pada Selasa hari ini sudah berada di atas 6-8 derajat.
Hal ini sama keputusan yang disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.
PP Muhammadiyah memutuskan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 dan puasa hari Arafah dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2020.
Penetapan Idul Adha 2020 dari Muhammadiyah berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dalam maklumat yang ditandatangani PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Dzulhijjah 1441 H terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 M pukul 00.35.48 WIB.
Ijtimak atau konjungsi geosentris adalah peristiwa Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi.
Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta ( f= -07°48¢ (LS) dan l= 110°21¢BT ) = +07°54¢32² (hilal sudah wujud).
Saat itu, di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.
Oleh karenanya, 1 Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.
Karena Idul Adha diperingati pada 10 Dzulhijjah, maka pada tahun ini, Idul Adha 1441 H ditetapkan pada Jumat, 31 Juli 2020.
Sementara itu, Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1441 H) jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020.
Pedoman Ibadah Idul Adha dari Muhammadiyah
Dalam surat edaran terkait tuntunan ibadah di hari raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah mengimbau, shalat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Umat Islam dapat menggelar shalat Idul Adha di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.
Adapun tata cara shalat Idul Adha di rumah sama seperti salat Idul Adha di lapangan.
Bagi umat Islam yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), shalat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal.
Tentu dengan menerapkan atau memperhatikan sejumlah protokol pencegahan Covid-19.
Untuk ibadah kurban yang biasa dilakukan saat Idul Adha, hukumnya sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.
PP Muhammadiyah juga menyarankan, bagi umat Islam yang mampu berkurban untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Pasalnya, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Namun, bagi umat Islam yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, membantu duafa dan berkurban akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.
Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:
- Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)
- Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis
- Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama
- Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāhibul-qurbān); dan
- Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Panduan Berkurban
Dikutip dari buku Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Halal terbitan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010, ada beberapa jenis dan persyaratan hewan kurban.
Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya hewan yang paling baik, gemuk, sehat, dan tidak cacat, seperti pincang atau matanya buta.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah Ayat 267:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqụ min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍ, wa lā tayammamul-khabīṡa min-hu tunfiqụna wa lastum bi`ākhiżīhi illā an tugmiḍụ fīh, wa'lamū annallāha ganiyyun ḥamīd
Terjemahan: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Selain persyaratan itu, umat Islam juga harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.
Sebut saja unta, umur 5 tahun ke atas, berlaku untuk 10 orang.
Sapi, umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.
Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhir).
Jadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Artinya, penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2019 mulai dari Minggu (11/8/2019) hingga Rabu (14/8/2019).
Sementara orang yang menyembelih hewan kurban sebelum Idul Adha, dinilai sebagai sembelihan biasa.
Dengan kata lain, penyembelihan itu dinyatakan bukan sebagai kurban.
Sunah Saat Menyembelih Hewan Kurban
Saat menyembelih hewan kurban, kita disunnahkan untuk melakukan hal-hal berikut:
- Memakai alat potong yang tajam untuk memudahkan penyembelihan
- Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat
- Memotong dua urat yang ada di kiri dan kanan leher agar lekas mati
- Membaca doa saat menyembelih hewan
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar…
Terjemahan: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)