News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati- Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 tahun 2020 direncanakan cair pada bulan Agustus mendatang.

Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran tahun 2020 dan Undang-undang APBN.

Namun pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.

"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."

"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Baca: Cerita di Balik Foto Viral Pertemuan Pertama Jokowi dan Sri Mulyani di Solo Tahun 1998 Lalu

Baca: Weekend Santai, Sri Mulyani Cerita Trik Atur Waktu Kapan Saat Jadi Menteri, Kapan Jadi Warga Biasa

Baca: Sri Mulyani Sebut Tanggung Jawab Pejabat Baru Kemenkeu Makin Berat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Di laporkan juga negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian:

1. APBN: Rp 14,6 Triliun:

- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.

- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.

2. APBD: Rp 13,86 Triliun.

Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini