TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan ‘command center’ Kejaksaan Agung, Selasa (21/7/2020).
Hal ini demi mengoptimalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan pengendalian dan pemantauan aktivitas di Kejagung.
Burhanuddin mengatakan, command center memiliki arti penting dan strategis sebagai ikhtiar untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi, dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
“Dengan adanya 2 (dua) sarana Command Center yang kita miliki, dapat memudahkan dalam melakukan pengendalian dan pemantauan aktivitas, serta pengambilan keputusan secara efisien dan efektif, kapanpun dan dimanapun, tanpa dibatasi jarak dan waktu,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan persnya.
Baca: Awasi Netralitas PNS, Jaksa Agung Pelototi Mobilisasi ASN Saat Pilkada
Dalam kesempatan ini, Kejagung juga meluncurkan sejumlah aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja kejaksaan.
Misalnya aplikasi e-PNBP, CMS Angka Kredit, e-Kinerja, e-library, dan Aplikasi Sistem Persuratan Digital (Sipede).
“Digitalisasi birokrasi merupakan salah satu fondasi teramat penting bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas kinerja, terutama dalam menghadirkan percepatan pelayanan publik,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan, pihaknya yakin dan optimis pemanfaatan teknologi melalui sarana ‘command center’ Kejaksaan RI dan aplikasi lainnya akan menjadi sarana progresif yang dibutuhkan untuk menunjang optimalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan.
Jaksa Agung berpesan, agar keberadaan sarana ini dapat dijaga, dimanfaatkan, serta dikembangkan dengan baik dan semaksimal mungkin.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung menjelaskan, command center merupakan cara Kejaksaan dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Untuk lebih efektif dan efisien dalam bekerja memerlukan sarana dan prasarana teknologi informasi.
Oleh karena itu, command centre ini kemudian dibangun dan diopersionalkan guna mendukung program kerja yang sudah ditetapkan.
Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan ini juga menambahkan, 'command centre' dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang dibutuhkan secara cepat dan efektif.
Misalnya, pimpinan Kejaksaan dapat memberikan instruksi atau arahan kepada Satuan Kerja di Daerah.
Kemudian, Unit Satuan Kerja dapat menyampaikan informasi dan pelaporan kepada pimpinan secara cepat dan akurat.
Comman center juga berguna untuk melakukan pemantauan atau pengawasan kepada Unit Satuan Kerja di Daerah.
Kejagung juga memperkenalkan sejumlah aplikasi. Antara lain, digital library, Dashpimp Case Management System(CMS), e-Anggaran, profile pegawai, Dashpimp pegawai, e- PNBP, JDIH (Jaringan Dokumen dan Informmasi Hukum), Arssys, e-Piutang, e-Survey dan e-Badiklat.
“Kesiapan aparatur negara di lingkungan Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi informasi, diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi sehingga institusi Kejaksaan RI dapat mampu bersaing dalam melakukan perubahan pada system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Kejaksaan RI,” kata Setia Untung.