Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI sedang mencari jalan keluar agar Komisi III DPR RI tetap bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aparat penegak hukum membahas kasus buronan Bank Bali Djoko Tjandra di masa reses.
"Saat masa reses. Kita akan jalan keluarnya sehingga tidak ada prasangka buruk. Nanti kita akan pikirkan jalan keluarnya. Media massa dalam sehari atau dua hari akan tahu," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dasco menilai RDP di masa reses sebagaimana diinginkan Komisi III DPR RI memang bertujuan baik.
Baca: Ungkap Kasus Djoko Tjandra, Polri dan KPK agar Bentuk Penyelidikan Gabungan
Namun, menaati tata tertib yang sudah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga memang betul.
"Untuk masalah RDP, teman-teman Komisi III itu tujuannya baik. Tapi kan ini ada tatib yang sudah diketok di Bamus dan disepakati teman-teman fraksi, termasuk komisi III. Saya lihat Pak Azis sudah menjelaskan di media dari kemarin sampai hari ini," ujarnya.
Terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang dugaan kode etik Azis Syamsuddin, pimpinan DPR akan mengakomodir keinginan Komisi III DPR.
Baca: Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut RDP Kasus Djoko Tjandra Masuk dalam Masa Sidang Mendatang
Tetapi juga menaati tata tertib yang telah disepakati.
"Sehingga prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
Dasco juga menegaskan bahwa tidak benar pimpinan DPR sudah mengizinkan RDP Komisi III dengan Kejaksaan, Polri, Imigrasi Kemenkumham di masa reses.
"Tidak benar itu. Saya bilang sesuai tatib itu (tidak menandatangani izin rdp saat reses) sudah benar, dan tujuan dari komisi III juga sudah benar," ucapnya.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak menandatangani surat izin untuk Komisi III DPR menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020).