News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Pimpinan DPR Cari Jalan Keluar Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mempertanyakan, bagaimana bisa situasi yang dianggap penting tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut

"Saya kira jangan bikin kekonyolan lagi, karena tidak ada aturan yang tidak memberikan dispensasi untuk situasi yang krusial," kata Margarito Kamis.

Menurut Margarito Kamis, kasus Djoko Tjandra sangat penting untuk segera dibahas dan dituntaskan.

Mengingat, Djoko Tjandra telah menampar aparat penegak hukum hingga mengakibatkan tiga orang jenderal dicopot dari jabatannya.

"Kasus yang terjadi terhadap Djoko Tjandra itu sesuatu yang riil bukan dikarang-karang bukan sesuatu yang hipotetik, itu hal nyata. Karena nyata maka itu cukup menjadi alasan untuk menyampingkan ketentuan pembatasan rapat saat reses," ujarnya.

Baca: Sesalkan Keterlibatan Polisi Dalam Kasus Djoko Tjandra, Ahmad Sahroni: Cari Sampai Tertangkap

Atas dasar itu, kata Margarito, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam harus segera menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum itu.

"Bagaimana ada suatu ketentuan yang tidak memiliki kekecualian pada situasi yang khusus. Bagi saya itu tidak masuk akal. Saya kira Azis harus segera menandatangani itu, dia harus berhenti menggunakan alasan tata tertib itu," ujarnya.

"Cara mereka berpikir itu salah, jadi tinggalkan sikap mereka itu dan ambil tindakan untuk segera rapat. Rapat itu harus dilaksanakan, justru alasan mereka tidak melaksanakan itu tidak masuk akal," imbuhnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.

Baca: Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Temani Djoko Tjandra di Dalam Pesawat Menuju Pontianak

"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui siaran pers, Sabtu (18/7/2020).

Diketahui, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7/2020).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut masih tertahan di meja Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini