TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membantah adanya permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya kepada perusahaan swasta yang telah digrebek BP2MI pada Jumat (17/7/2020) lalu.
Ia pun melaporkan tindakan pencatutan atas namanya tersebut ke Sentra Layanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2020).
"Seorang yang telah melakukan penipuan tersebut adalah terkait dengan peristiwa penggerebekan yang telah dilakukan BP2MI terhadap 2 perusahaan swasta yang akan mengirimkan 19 calon PMI ke Thailand," ujar Benny, Rabu (22/7/2020).
Dalam konferensi pers yang juga diselenggarakan secara virtual oleh BP2MI, Benny menyebut penipu berhasil meraup uang korban sebesar 30 juta rupiah.
Baca: 19 Calon PMI Ilegal di Tempat Penampungan di Bogor Diamankan BP2MI
Pihak perusahaan juga telah memiliki bukti transfer dan nomor telepon yang digunakan si penipu dengan mengatasnamakan Kepala BP2MI.
"Perusahaan itu akan memberangkatkan calon PMI secara non prosedural dan kasusnya telah saya laporkan secara resmi Kepada Bareskrim pada Selasa kemarin tanggal 21 Juli 2020," katanya.
Kepala BP2PMI itu juga meminta masyarakat agar berhati-hati jika ada orang atau oknum yang meminta-minta uang dengan nama pribadinya atau lembaga BP2MI.
Ia juga kembali menegaskan kalau tindakan tersebut modus penipuan.
"Saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan hanya modus penipuan," ujar Benny
Benny mengharapkan agar aparat hukum kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan sampai tuntas.
Hal itu karena menurutnya tindakan penipuan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya dan BP2MI secara kelembagaan.
"BP2MI tidak pernah gentar menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan BP2MI," katanya.
Kepala BP2PMI itu mengatakan saat ini pihaknya tengah gencar memerangi sindikasi pengiriman PMI secara non prosedural.
Ia berjanji pihaknya akan laksanakan tanpa pandang bulu dengan siapa yang di belakang para sindikasi tersebut.
"Saya juga memohon dukungan masyarakat untuk memerangi sindikasi pengiriman PMI secara non prosedural. Ini dilakukan demi melindungi PMI sebagai warga Negara VVIP dan juga demi kesejahteraan PMI," jelas Benny.