TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana kepada pembobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru Maria Pauline Lumowa. Tersangka dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik.
"Saudara MPL ini untuk sementara kita berikan 27 pertanyaan. Karena dalam riksa mengacu pada hak-hak tersangka, misalnya waktu untuk sembayang, makan itu kita berikan itu semua kita berikan hak-hak tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di lapangan tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Argo mengatakan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berupa identitas pribadi hingga pokok permasalahan yang menjerat tersangka.
Baca: Fakta Kasus Maria Pauline: Buron 17 Tahun, Terancam Pasal Berlapis, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M
"Berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC. Itu kita tanyakan dan ada juga beberapa surat dan dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh MPL kita tanyakan kembali," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo mengatakan penyidik juga menanyakan hubungan tersangka Maria Lumowa dengan 14 saksi yang telah diperiksa oleh polisi.
Pasalnya, beberapa saksi yang diperiksa juga telah berstatus terdakwa selama Maria Lumowa menjadi buronan.
"Kita menanyakan MPL ini hubunganya dengan saksi. Karena saksi yang kita pemeriksaan ini juga terdakwa daripada kasus ini. Karena dari beberapa tersangka dalam kasus ini dan mereka juga sudah dilakukan periksa sekitar ada 14 orang saksi dari MPL ini. Tentunya kita nanti update kembali dan ini adalah pemeriksaan sementara MPL," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.