TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memastikan ASN Pemprov DKI tetap menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD).
TKD para ASN tidak dipotong atau dihapus. Kebijakan masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar adanya draf Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TKD ASN DKI sebesar 65 persen.
"Perlu saya garisbawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020," kata Chaidir di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Baca: Pemerintah Susun Skema Naikkan Tunjangan Pensiunan PNS
Chaidir menjelaskan bahwa daftar penerima TKD saat ini sudah keluar di semua SKPD. Kata dia, mulai hari ini TKD tersebut sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud.
"Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar," ucapnya.
Ia mengimbau para ASN DKI tidak mudah terpengaruh terhadap informasi yang disebutnya tidak benar atau malah menyebarluaskannya.
Pihak BKD saat ini sedang menginventarisir sumber isu tersebut. Jika ditemukan informasi itu datang dari ASN DKI, maka tindakan pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh atasan.
Sebab kata Chaidir, perbuatan itu melanggar PP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Hukuman Disiplin PNS terkait penyebaran berita berantai dan melanggar UU ITE serta melibatkan pihak kepolisian.
“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung," ungkapnya.