TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Sebagaimana diketahui, Wahyu yang kini menjadi terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR telah mengajukan diri sebagai JC.
Wahyu melalui kuasa hukumnya berjanji bakal membongkar kasus suap PAW anggota DPR yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.
Tak hanya itu, Wahyu juga bakal membeberkan mengenai kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
Baca: Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Bisa Jadi Pintu Masuk Perbaiki Kebobrokan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya mempersilakan Wahyu untuk mengajukan diri sebagai JC.
KPK, kata Ali, akan mempertimbangkan dan menganalisis pengajuan tersebut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 menyebut sejumlah syarat untuk mendapat status JC, di antaranya mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengungkap pelaku- pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar.
"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Ali mengatakan, jika permohonan JC dikabulkan Majelis Hakim, hal tersebut akan meringankan hukuman Wahyu Setiawan jika dinyatakan bersalah menurut hukum.
Namun, jika JC tidak dikabulkan, KPK meminta Wahyu Setiawan untuk menjadi whistle blower yang mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
KPK memastikan bakal menindaklanjuti keterangan Wahyu Setiawan jika disertai data dan bukti yang jelas.
"Kalaupun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," katanya.
Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan, keterbukaan Wahyu Setiawan mengenai kasus yang menjeratnya maupun kasus lain yang lebih besar seharusnya dilakukan sejak proses penyidikan.
KPK menyayangkan jika Wahyu hanya akan membongkar kasus-kasus korupsi yang diketahuinya setelah mendapat status JC.
"Harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang kongkrit, bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," katanya.