TRIBUNNEWS.COM - Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).
Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.
Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."
Baca: Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus oleh Interpol di Perancis
Baca: Polri Telah Periksa Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Saksi
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."
"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."
"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik."
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya."
Baca: Koordinasi Dengan Malaysia, Polisi Masih Berusaha Pulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia
Baca: Brigjen Prasetijo Mulai Jalani Pemeriksaan Propam Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
"Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.
Dokter di Pusdokkes Tak Kenal Djoko Tjandra
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan seorang dokter yang menerbitkan surat pemeriksaan Covid-19 mengaku tidak tahu jika Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kasus korupsi.
Diketahui, Djoko Tjandra mendapatkan surat bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes pada 19 Juni 2020
Awi mengatakan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri itu hanya diperintah oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang saat itu masih menjabat sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Ketika itu, dokter diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan berupa rapid test yang diduga orang yang mirip Djoko Tjandra.
Setelah itu, dia membuatkan surat pengantar bebas Covid-19 usai diketahui hasilnya negatif.
"Saat diketik namanya, disebutkan nama Djoko Tjandra."
"Dokter yang ketik ikut saja karena tidak kenal Djoko Tjandra," kata Awi kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Baca: Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Ini Respons Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca: Dilaporkan MAKI ke MKD DPR Terkait Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin:Salah Itu
"Dokter RS Kramat Jati dipanggil Brigjen Pol Prastijo Utomo di ruangan pemeriksaan RS Kramat Jati," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Siapkan Pasal Berlapis Usut Tindak Pidana Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19" dan "Humas Polri Sebut Dokter yang Terbitkan Surat Bebas Covid-19 Tidak Mengenal Djoko Tjandra"