Laporan Reporter Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau menyampaikan bantahan tentang artikel Tribunnews tentang tender jaringan komunikasi penerbangan nasional (Jarkompenas) tanggal 25 Februari 2020 di lingkungan AirNav.
Manager Hubungan Masyarakat AirNav Indonesia, Yohanes Harry Douglas, Rabu (3/6/2020) menyatakan selama ini pihaknya selalu mendukung terciptanya karya jurnalistik yang edukatif bagi publik khususnya seputar layanan navigasi penerbangan di Indonesia.
"Kami menyesalkan pemberitaan tersebut. Pada saat berita tersebut ditulis, proses tender masih sedang berlangsung. Apalagi kami ketahui kemudian bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik," ungkap Yohanes.
Baca: Heboh Penampakan Benda Putih di Langit Dikira Bintang oleh Warga Solo, AirNav Beri Penjelasan
Berita yang dimaksud Yohanes terkait dengan tender jaringan komunikasi penerbangan nasional (Jarkompenas) tertanggal 25 Februari 2020.
Yohanes menambahkan, AirNav Indonesia sangat terbuka dengan seluruh tender yang berjalan di dalam perusahaan.
"Proses tender tersebut dipantau dan diawasi oleh auditor," ujarnya dalam pernyataan bantahan secara tertulis.
Dia mengatakan, proses pengawasan oleh auditor tersebut akan tetap berlanjut, meski proyek telah selesai.