KPU menyatakan pihaknya netral, tidak boleh mengarahkan ke kolom kosong ataupun pada pasangan calon tunggal.
Ia menyatakan apabila hasilnya lebih dari 50 persen memilih pasangan calon tunggal maka pasangan calon tersebut yang akan ditetapkan untuk maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menyatakan bahwa perolehan suara yang akan ditetapkan harus melebihi dari 50 persen.
Baca: Tepis Isu Dinasti Politik, PDI Perjuangan: Gibran Anak Presiden, tapi Punya Hak Mencalonkan Diri
Baca: Politikus PDIP Beberkan Empat Modal yang Dimiliki Gibran Rakabuming Dalam Pilkada Solo
Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP menyatakan bahwa proses pencalonan yang terjadi ini berjalan secara fair dan prosedural, karena berjalan sesuai demokrasi serta aturan yang berlaku.
Pangi menjelaskan, fenomena Gibran maju dalam pencalonan menjadi suatu sentimen yang dapat mempengaruhi citra Presiden Joko Widodo.
Ia berharap nantinya pilkada dapat berjalan dengan transparan dan fair sesuai dengan aturan yang berjalan.
Pihak KPU mengharapkan agar Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan lancar.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)