News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Gibran Maju Menjadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Maju Mejadi Pasangan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan Ketua KPU Solo

KPU menyatakan pihaknya netral, tidak boleh mengarahkan ke kolom kosong ataupun pada pasangan calon tunggal.

Ia menyatakan apabila hasilnya lebih dari 50 persen memilih pasangan calon tunggal maka pasangan calon tersebut yang akan ditetapkan untuk maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menyatakan bahwa perolehan suara yang akan ditetapkan harus melebihi dari 50 persen.

Baca: Tepis Isu Dinasti Politik, PDI Perjuangan: Gibran Anak Presiden, tapi Punya Hak Mencalonkan Diri

Baca: Politikus PDIP Beberkan Empat Modal yang Dimiliki Gibran Rakabuming Dalam Pilkada Solo

Andreas Hugo Pareira selaku Politisi PDIP menyatakan bahwa proses pencalonan yang terjadi ini berjalan secara fair dan prosedural, karena berjalan sesuai demokrasi serta aturan yang berlaku.

Pangi menjelaskan, fenomena Gibran maju dalam pencalonan menjadi suatu sentimen yang dapat mempengaruhi citra Presiden Joko Widodo.

Ia berharap nantinya pilkada dapat berjalan dengan transparan dan fair sesuai dengan aturan yang berjalan.

Pihak KPU mengharapkan agar Pilkada yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan lancar.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini