Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini digelar di Kantor Pusat BPK di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengelolaan keuangan sebuah lembaga sangat penting karena harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Di KPK kami terus berupaya melakukan evaluasi supaya perbaikan juga terus terjadi, bagaimanapun yang kami kelola adalah uang negara yang berasal dari rakyat,” kata Firli dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2020).
Baca: Setelah Menanti 10 Tahun, Menpora Zainudin Berhasil Ubah Kemenpora Raih Opini WTP dari BPK RI
Firli pun mengungkit bahwa KPK di 2018 mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Namun, pada 2019 KPK mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Hal tersebut, lanjut Firli, merupakan bukti bahwa KPK telah melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan.
“Ini adalah kerja keras dari seluruh pegawai KPK, dan kami akan terus mempertahankan opini ini,” kata dia.
Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan bagi pihak yang telah mendapatkan predikat WTP, diminta agar terus berusaha keras untuk mempertahankannya.
"Bagi yang belum agar terus berupaya mencapai WTP,” kata Hendra.
Baca: Kejaksaan Agung Kembali Raih Predikat WTP
Menurutnya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga yang hadir pada hari ini dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.
BPK berharap agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kementerian dan Lembaga yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.