TRIBUNNEWS.COM - Pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD tengah ramai diperbincangkan.
DPRD Jember memakzulkan Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember menyepakati pemakzulan Bupati Jember tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, pemakzulan Bupati Jember Faida dilakukan karena DPRD menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang.
Ketua Fraksi PDI-P Jember Edi Cahyo Purnomo pun mengungkap kronologi konfliknya.
Baca: Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Kini Dimakzulkan DPRD: Miliki 23 Tanah, Total Rp 15,7 Miliar
Menurut Edi, konflik berawal saat DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.
“Namun, pada sidang paripurna hak interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Edi saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.
Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.
Selain itu, Bupati Jember juga beralasan sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.
DPRD menilai alasan-alasan tersebut dibuat-buat dan melecehkan dewan.
Tiga bulan kemudian, pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.
Akan tetapi, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket.
Tiga kali dipanggil, Faida tetap tidak hadir.