DPRD Jember akan melengkapi dokumen HMP tersebut untuk diajukan ke MA.
Apabila dokumen tersebut sudah teregistrasi MA, maka sesuai dengan aturan, MA hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan.
Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan DPRD, Usulannya Siap Dibawa ke Mahkamah Agung
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan, pimpinan DPRD Jember akan mengkaji ulang dokumen HMP sebelum dikirim ke MA.
Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
“Pimpinan DPRD mengkaji dan melibatkan beberapa ahli,” tutur dia.
Pihaknya tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD Jember memakzulkan bupati hilang karena persoalan tidak krusial, yakni pemeriksaan berkas yang kurang ketika di MA.
“Kami akan melengkapi berkas itu dulu sebelum bertarung di MA,” tutur dia.
Ia mengatakan, DPRD Jember hanya bisa melakukan langkah politik memakzulkan Bupati Jember.
Sedangkan yang berhak memberhentikan adalah MA sendiri.
“Ini sudah senjata terakhir, ini hak tertinggi kami,” tegas politis PKB tersebut.
Dia berharap melalui pemakzulan itu, persoalan di Jember dapat terselesaikan dengan baik.
Pasalnya, menurut Itqon, banyak masalah yang sudah menumpuk dan tidak teratasi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)