Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang digelar di ruang sidang pleno gedung MK lantai II, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN, dan Taspen.
"Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait," kata Anwar Usman, selaku ketua majelis hakim, pada saat memimpin persidangan.
Baca: 14 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Positif Covid-19 setelah Reaktif saat Rapid Test
Di persidangan itu, Direktur Utama ASABRI, Sony Wijaya mengatakan adanya rencana pengalihan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan/Polri ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai Pasal 57 huruf e danPasal 65 ayat (1) Undang-Undang BPJS menimbulkan banyak pertanyaan dari peserta Asabri.
"Baik peserta aktif maupun peserta yang sudah pensiun terkait manfaat yang akan diterima jika terjadi pengalihan program. Apakah masih sama atau justru menjadi berkurang? Terlebih lagi saat saat ini ada rancangan perubahan PP Nomor 102 Tahun 2015 yang memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan aturan sebelumnya," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih mengatakan program reformasi pensiun, sebagaimana amanat presiden, adalah program peningkatan manfaat secara signifikan serta penyelenggaraan terpisah, tidak digabungkan dengan penyelenggaraan program asuransi tenaga kerja umum.
Baca: Mudahkan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Luncurkan e-Dabu Mobile
Perhitungan matematis, dana kelolan Taspen Rp 263 triliun atau akhir 2019 dengan jumlah peserta Taspen 6,8 juta. Sementara dana kelolaan BPJS TK sebesar Rp 431 triliun dengan jumlah peserta 55,2 juta.
"Berdasarkan perhitungan matematis sederhana, peserta Taspen menilai akan ada penurunan manfaat apabila digabungkan dengan BPJS TK," kata Antonius
Apabila terjadi pengalihan program kepada BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, perserta Taspen merasa khawatir akan ada penurunan manfaat mengingat imbal hasil Taspen berkisar 8,5% per tahun. Angka itu lebih tinggi dari imbal hasil BPJS TK yang sebesar 6-7% per tahun.
Dia menambahkan Pasal 28 H ayat 3 dan Pasa 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, selaku konstitusi, tidak membatasi jumlah penyelenggara jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mengamanatkan penyelenggaraan jaminan sosial oleh beberapa badan/lembaga penyelenggara.
"Ketentuan dalam UU SJSN tidak pernah membatasi jumlah badan penyelenggara jaminan sosial," tambahnya.