TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjemput paksa Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kamis (23/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jarot dijemput paksa karena tidak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.
"Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak koperatif dalam proses penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif Pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Ali, Kamis.
Ali menuturkan, penyidik menjemput Jarot di kantor PT Waskita Beton Precast di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Ali.
Baca: Polisi Siap Bantu Tim Pemburu Koruptor Jemput Djoko Tjandra di Malaysia
Ali mengatakan, informasi lebih lanjut soal penjemputan paksa ini akan disampaikan kemudian, termasuk status Jarot dalam kasus ini.
"Statusnya nanti akan disampaikan," kata Ali.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Jarot terakhir dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya pada Selasa (16/6/2020) lalu.
Namun, saat itu Jarot tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang memiliki kegiatan lain dan meminta penjadwalan ulang.
Sosok Jarot
Turut membidani lahirnya PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana kini dipercaya memimpin anak usaha PT Waskita Karya Tbk tersebut.
Pada bulan Mei 2016 lalu, Jarot resmi menduduki kursi sebagai Direktur Utama Waskita Beton.
Sebelum meraih posisi puncak di Waskita Beton, Jarot telah menjabat sebagai Direktur Direktur Teknik & Operasi Waskita Beton sejak Oktober 2014.
Pria kelahiran Yogyakarta, 29 Januari 1967 ini mengaku bangga ditunjuk menjadi bos perusahaan pelat merah ini.