News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Interpol Diringkus di Bali, Bertahan Hidup Selama 7 Bulan dengan Memproduksi Film Dewasa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Beam Marcus Elliott warga negara Amerika dihadirkan saat Konferensi pers penangkapan DPO Interpol di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (24/7/2020). Dia melakukan kasus Penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 di Amerika dan membuat video porno untuk diunggah ke internet.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi mengungkap kasus penangkapan buronan Interpol asal Amerika yang melakukan penipuan investasi kurang lebih sebesar 500.000 dolar AS.

Namun selain itu ternyata ia juga memproduksi film porno di Bali.

Pria buronan Interpol tersebut berusia 50 tahun yang bernama Beam Marcus.

Buronan Interpol ini punya cara tersendiri untuk bertahan hidup selama tujuh bulan di Bali.

Caranya, dia aktif memproduksi film porno di Bali.

Hingga saat ini, Polda Bali masih mendalami pemeriksaan apakah ia melibatkan orang lokal atau tidak dalam video porno yang dibuat.

"Kami masih pendalaman mengenai itu (melibatkan orang lokal)," kata Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose saat menggelar rilis pers di Lobby Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Baca: Buronan Interpol Asal Amerika Buat Film Porno di Bali, Pelaku Jadi Sutradara Sekaligus Pemerannya

Selama di Bali, Golose mengatakan Beam sempat berpindah-pindah tempat tinggal selama enam kali yakni di seputaran Ubud, Gianyar, dan Kerobokan, Badung.

Terkait dengan video porno yang ia produksi di Bali, Golose menyebut bahwa Beam menjadi pemain sekaligus sutradara film tersebut.

Ia juga sudah mengunggah hasil filmnya di situs-situs porno di internet.

Beam Marcus ditangkap Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali di sebuah vila yang ada di Kabupaten Badung, Bali pada Kamis malam kemarin.

Pria yang lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 ini juga berbisnis alat bantu seks atau seks toys selama tinggal di Bali.

Buronan Interpol asal Amerika Serikat, Beam Marcus Elliott (50), dihadirkan saat rilis di Mapolda Bali, Bali, Jumat (24/7/2020). Petugas Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap buronan tersebut, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Atase Kepolisian Washington DC atas kasus kejahatan penipuan investasi senilai sekitar 500 ribu dolar Amerika. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Terlihat sejumlah alat bantu seks tersebut telah disita polisi sebagai salah satu barang bukti.

Beam menjadi buronan interpol lantaran terlibat dalam penipuan investasi kurang lebih sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp 7,3 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini