Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menyatakan sebenarnya pelaksanaan Pilkada 9 Desember bukan harga mati bagi 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, setiap daerah harus memenuhi syarat protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan Pilkada.
Baca: Ilham Saputra: Sebenarnya KPU Lebih Siap Pilkada Digelar September 2021
Baca: Pimpinan Komisi II DPR: Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Menghitung Kualitas Pilkada Saat Pandemi', Sabtu (25/7/2020).
"Pada saat itu kita bersepakat pada akhirnya dengan syarat mutlak harus ada penerapan protokol kesehatan. Ini syarat yang menurut kami menjadikan penyelenggaran Pilkada di Desember 2020 itu bukan harga mati," kata Arwani.
Politikus PPP itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada harus melihat kondisi setiap daerah apakah memungkinkan melaksanakan pemungutan suara atau tidak, terutama Tempat Pemungutan Suara (TPS) di zona merah virus corona.
Menurutnya, masyarakat merasa takut apabila memdengar informasi daerah tertentu terjangkit virus corona.
"Bukan harga mati, artinya kita melihat bukan lihat per daerahnya. Saya kira harus lebih detail per TPS. Apakah TPS ini memungkinkan kita laksanakan. Apakah di desa ini memungkinkan dilaksanakan. Atau mungkin satu kecamatan, kita enggak tahu. Jadi saya katakan pilkada itu bukan harga mati, terutama di TPS-TPS tertentu yang memang zona merah atau merah sekali," ujarnya.