News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT HAYI Sanggup Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan di Cibeureum Cimahi Sebesar Rp 12 Miliar

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT HAYI Liu Yi Chen menyatakan kesanggupan untuk membayar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr yang ditetapkan tanggal 26 Februari 2020 terkait pencemaran lingkungan sebesar Rp 12 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT How Are You Indonesia (HAYI) menyatakan kesanggupan untuk membayar uang ganti rugi atas kerusakan lingkungan sebanyak Rp 12 miliar.

Diketahui Direktur PT HAYI Liu Yi Chen menyatakan kesanggupan untuk membayar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr yang ditetapkan tanggal 26 Februari 2020.

Hal ini terkait perkara perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) melawan PT How Are You Indonesia (PT HAYI)

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK, Jasmin Ragil dalam keterangannya mengatakan pembayaran tahap pertama dilakukan pada Jumat (24/7/2020) sebesar Rp 2,13 miliar.

Baca: 1,3 Miliar Ton Limbah Plastik Diprediksi Cemari Lingkungan pada 2040: Dunia Harus Bertindak

"Komitmen kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan ini, ditunjukkan oleh PT HAYI dengan melakukan pembayaran tahap pertama pada tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp 2,13 Miliar dari Rp 12,01 Miliar dan untuk sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan," kata Ragil dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2020).

PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi PT HAYI yang beralamat di Jalan Nanjung No 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

"Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp 19 triliun," lanjut Jasmin Ragil.

Baca: Pesan Menteri Siti Nurbaya agar Siswa SMAN 8 Jakarta Menjaga Alam dan Lingkungan

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah.

12 perusahaan tersebut harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan.

"Tapi baru 3 perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pihaknya berjanji akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan.

"Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," tegas Rasio Sani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini