Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih terkendala pada ambang batas presiden dan parlemen.
Menurutnya, dari rapat internal Komisi II DPR beberapa waktu lalu, tidak banyak membahas tentang bagaimana menyempurnakan norma terkait sengketa proses Pemilu selama ini.
Ia menyebut, fraksi di Komisi II DPR lebih sibuk melobi fraksi lain terkait Parliamentary Threshold (PT atau ambang batas parlemen) dan Presidential Threshold (PT atau ambang batas pencalonan presiden).
Baca: Temui Ketua MPR RI, Pengurus Partai Gelora Bahas Penanganan Covid-19 Hingga RUU Pemilu
Hal itu disampaikan Arwani Thomafi saat diskusi daring bertajuk 'Penataan Sengketa Proses Dalam RUU Pemilu' pada Minggu (26/7/2020).
"Lebih pada berlomba-lomba melakukan lobi-lobi kepada fraksi lain untuk kita parliamentary threshold-nya sekian ya, kita Presidential Threshold sekian, dan sebagainya, dan sebagainya," kata Arwani Thomafi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyebut anggota Komisi II DPR hanya mengutamakan kepentingan partai dalam pembahasan RUU Pemilu.
Baca: Kemendagri Terima Masukan Untuk Perbaiki Sistem RUU Pemilu dan Reformasi Parpol
Ia mengatakan keadilan pemilu tidak hanya soal ketersediaan mekanisme penyelesaian sengketa dan normanya.
Tetapi, juga memastikan warga negara terjamin hak-haknya dan terjamin dari berbagai kecunganan yang terjadi.
"Perbaikan-perbaikan itu saya kira tidak banyak dilakukan sehingga tekanan terhadap DPR dan presiden dalam konteks sebagai legislator adalah bagaimana dalam menyusun aturan main UU pemilu itu betul-betul untuk mengarahkan pada keadilan pemilu, bukan pada keinginan menang mudah dalam pemilu itu sendiri," jelasnya.