News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Kisah Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Panduan Pelaksanaannya Selama Pandemi Covid-19

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Panduan Pelaksanaannya Selama Pandemi Covid-19

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Baca: Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19

Baca: Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2020, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

Supaya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Jokowi shalat Idul Fitri 1441 H di halaman Istana Bogor, Minggu (24/5/2020) (Biro Pers Istana) ((Biro Pers Istana))-Ilustrasi Shalat Idul Adha

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Petugas menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi usai pelaksanaan shalat Jumat, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-Ilustrasi Shalat Idul Adha

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)-Ilustrasi Shalat Idul Adha

g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini