Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan tahunan 2019. Dalam laporan berbentuk portable document format (pdf) itu diceritakan pula bagaimana petugas KPK mengalami aral melintang saat bertugas.
Adalah Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK Dian Patria yang menerima ancaman saat bertugas melakukan pemantauan di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat pada tahun 2017.
Baca: KPK Lakukan 21 OTT Sepanjang 2019, Berbuah 67 Tersangka
"Dalam perjalanannya, tim Korwil tak bisa menghindari teror, intimidasi, dan ancaman yang pernah mereka temui. Ancaman fisik dari kelompok preman, bahkan hingga ancaman berbau mistis juga ditemui," tulis KPK dalam laporan halaman 35 yang dilansir Tribunnews.com, Senin (27/7/2020).
Ancaman mistis itu, tulis KPK, sampai mencelakakan Dian. Dian sampai sesak napas usah melakukan pemantauan di Jatiluhur.
"Meski begitu, Dian tetap melanjutkan tugas dengan mengunjungi daerah Kalimantan Timur untuk melakukan peninjauan ke sejumlah area tambang yang memiliki IUP non-'clear and clean' dan habis masa berlakunya," tulis KPK.
Baca: KPK: Menyimpangkan Dana Penanganan Covid-19 Dihukum Mati
Kata KPK, di sela-sela tugasnya di Kalimantan Timur, Dian menyempatkan berobat di rumah sakit setempat.
Dokter menyatakan bahwa ada cairan di jantung dan paru-paru Dian. Sehingga ia diwajibkan harus dirawat di ruang ICU selama dua pekan dan bertahan dengan bantuan ventilator.
"Dari sejumlah dokter yang menanganinya, tidak ada satupun yang dapat menjelaskan
penyakit yang sebenarnya menjangkiti tubuh Dian," tulis KPK.
“Saya enggak tahu Mas Dian ini sakit apa,” ujar salah satu dokter yang disematkan KPK dalam laporannya. Dian sendiri tak mau mengira-ngira, kalau penyakit yang dialaminya setelah bertugas di Jatiluhur adalah hasil santet atau guna-guna.
"Semua tantangan dan ancaman akan tegar dihadapi, demi mendorong perbaikan di seluruh pelosok negeri. Tujuannya, menutup celah korupsi sekecil apapun, hingga mewujudkan Indonesia yang sejahtera tanpa korupsi," tulis KPK.