Dian juga tak mau mengira-ngira, termasuk kemungkinan penyakit yang dialaminya hasil santet atau guna-guna.
Dalam Laporan Tahunan tersebut tak disebut maksud pemantauan di Waduk Jatiluhur.
Namun pada 7 Desember 2018, KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Persero), Djoko Saputra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.
Perum Jasa Tirta II merupakan BUMN pengelola Waduk Jatiluhur.
Baca: Pegawai KPK Dapat Teror Mistis Ketika Bertugas di Jatiluhur Purwakarta
Diduga, Djoko bersama Andririni melakukan korupsi terkait pengadaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor Perum Jasa Tirta II.
Kasus Djoko sendiri telah disidang. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Djoko dinilai terbukti korupsi terkait jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.
Aplikasi Korsupgah
KPK menyatakan apa yang dialami Dian tak menyurutkan perjuangan melawan korupsi.
Sebagai bentuk pencegahan, KPK membangun aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan pada 2019.
Aplikasi tersebut digunakan Korwil bidang pencegahan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memperbaiki area kerja yang menjadi fokus perhatian.
Terdapat 8 fokus yang menjadi ‘menu’ perbaikan daerah, yakni perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); kapabilitas APIP; manajemen ASN; optimalisasi aset daerah; manajemen asset daerah; dan tata kelola dana desa.
Baca: KPK Kantongi Informasi Aliran Uang Suap Proyek Kementerian PUPR ke Elite PKB