Aplikasi tersebut memudahkan pemerintah daerah menyampaikan laporannya secara mandiri.
MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring, dan pemerintah daerah bisa mengisi laporan dengan mengunggah data capaian beserta bukti fisiknya.
Selanjutnya KPK akan memverifikasi kesesuaian antara bukti dengan kriteria dan mengevaluasi capaian capainnya Hingga saat ini, KPK telah mendampingi seluruh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data 2019, terdapat 3 provinsi teratas yang memiliki nilai capaian MCP yang baik yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten. Sementara terdapat 4 provinsi yang memiliki nilai MCP di bawah 50 persen yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat.(tribun network/ham/dod)