Ketujuh, penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.
Perpres yang baru mengenai BIN ini juga mengatur mengenai pembentukan Sekolah Intelijen Negara untuk melakukan tugas teknis operasional dan tugas penunjang.
"Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA, Sekolah Tinggi Intelijen Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 40 c.
Selain itu, Perpres juga mengatur kekhususan BIN Daerah (Binda) di DKI Jakarta.
Baca: Pengamat : BIN Langsung di Bawah Presiden Wujud Perampingan Birokrasi
Kepala Binda DKI merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon 1b.
Sementara Kepala Binda lainnya merupakan jabatan struktural eselon IIa, setara dengan Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat.
"Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon Ib," bunyi pasal 54 ayat 2a.
Perpres tersebut berlaku sejak diundangkan. Perpres ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.