Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, mengatakan, pihaknya masih bermusyawarah.
“Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nazar.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan semua pihak.
Djoko Tjandra, selaku pemohon PK melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan keterangan. Begitu juga, tanggapan jaksa sudah didengarkan.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, pihaknya akan berpendapat.
Baca: Djoko Tjandra Kabur ke Malaysia, Jokowi Didesak Evaluasi Budi Gunawan, Begini Tanggapan BIN
Pendapat tiga anggota hakim itu, nantinya akan menjadi keputusan.
“Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan,” tambahnya.