TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang penyanyi dangdut yang disebut-sebut juga sebagai kader sebuah partai politik diduga terlibat praktik prostitusi online.
Artis berinisial VS diamankan polisi di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Selasa (28/7/2020) malam.
Ia dicokok jajaran Polresta Bandar Lampung satu kamar hotel berbintang di Bandar Lampung.
Baca: Kasus Prostitusi di Lampung: Polisi Amankan Uang Rp 30 Juta, VS Artis Sinetron
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 terduga muncikari berinisial I dan M serta seorang artis berinisial VS.
Hingga Rabu (29/7/2020), ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Yan Budi Jaya mengatakan, ketiganya masih diperiksa intensif oleh penyidik.
Berikut, sejumlah fakta penangkapan artis VS dalam kasus dugaan Prostitusi Online.
1. Diamankan di hotel berbintang
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang terduga muncikari Prostitusi Online serta seorang artis berinisial VS.
Mereka diamankan seusai polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Baca: Diduga Terlibat Prostitusi, Ini Fakta-fakta Penangkapan Artis VS di Lampung
Ketiganya langsung di gelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi terkait hal di atas, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana membenarkannya.
"Iya betul," ujar Rezky saat dikonfirmasi Selasa malam.
2. Temuan uang Rp 30 juta